Narkoba adalah singkatan dari
narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain
yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat
adiktif.
Semua istilah ini, baik
"narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa
yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar
kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa
dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk
penyakit tertentu.[butuh rujukan] Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat
pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.(wikipedia)
NARKOTIKA (Menurut UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA)
1.Narkotika adalah zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir
dalam undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Kesehatan.
2.Produksi adalah kegiatan atau
proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas dan / atau
mengubah bentuk narkotik termasuk mengekstraksi, mengkonversi atau merakit
narkotia untuk memproduksi obat.
3.Impor adalah kegiatan memasukkan
narkotika ke dalam Daerah Pabean.
4.Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan
narkotika dari Daerah Pabean.
5.Peredaran gelap narkotika adalah
setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan
melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.
6.Surat persetujuan Impor adalah
surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika.
7.Surat persetujuan Ekspor adalah
surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika.
8.Pengangkutan adalah setiap
kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan narkotika dari satu tempat
ketempat lain, dengan cara moda atau sarana angkutan apapun.
9.Pedagang besar farmasi adalah
perusahan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk
melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi termasuk narkotika dan alat
kesehatan.
10.Pabrik obat adalah perusahan
berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan
kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat termasuk narkotika.
11.Transito narkotika adalah
pengangkutan narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan
singgah di Wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan
atau berganti sarana angkutan.
12.Pecandu adalah orang yang
menggunakan / menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada
narkotika baik secara fisik maupun psikis.
13.Ketergantungan narkotika adalah
gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan
gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan.
14.Penyalahgunaan adalah orang yang
menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.
15.Rehabilitasi medis adalah suatu
proses kegiatan pemulihan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari
ketergantungan narkotika.
16.Rehabilitasi sosial adalah suatu
proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar
bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam
kehidupan masyarakat.
17.Permufakatan jahat adalah
perbuatan dua orang atau lebih dengan maksud bersepakat untuk melakukan tindak
pidana narkotika.
18.Penyadapan adalah kegiatan atau
serangkaian kegiatan penyelidikan dan / atau penyidikan yang dilakukan
dilakukan Oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan cara
melakukan penyadapan pembicaraan melalui telepon dan atau alat komunikasi
elektronika lainnya.
19.Korporasi adalah kumpulan
teroganisasi dari orang dan / atau kekayaan baik merupakan badan hukum maupun
bukan
JENIS-JENIS NARKOTIKA
OPIOID (OPIAD)
Opioid atau opiat berasal dari kata
opium, jus dari bunga opium, Papaver somniverum, yang mengandung kira-kira 20
alkaloid opium, termasuk morfin. Nama Opioid juga digunakan untuk opiat, yaitu
suatu preparat atau derivat dari opium dan narkotik sintetik yang kerjanya
menyerupai opiat tetapi tidak didapatkan dari opium. opiat alami lain atau
opiat yang disintesis dari opiat alami adalah heroin (diacethylmorphine),
kodein (3-methoxymorphine), dan hydromorphone (Dilaudid).
EFEK SAMPING YANG DITIMBULKAN :
Mengalami pelambatan dan kekacauan
pada saat berbicara, kerusakan penglihatan pada malam hari, mengalami kerusakan
pada liver dan ginjal, peningkatan resiko terkena virus HIV dan hepatitis dan
penyakit infeksi lainnya melalui jarum suntik dan penurunan hasrat dalam
hubungan sex, kebingungan dalam identitas seksual, kematian karena overdosis.
GEJALA INTOKSITASI (KERACUNAN)
OPIOID :
Konstraksi pupil ( atau dilatasi
pupil karena anoksia akibat overdosis berat ) dan satu ( atau lebih ) tanda
berikut, yang berkembang selama , atau segera setelah pemakaian opioid, yaitu
mengantuk atau koma bicara cadel ,gangguan atensi atau daya ingat.
Perilaku maladaptif atau perubahan
psikologis yang bermakna secara klinis misalnya: euforia awal diikuti oleh
apatis, disforia, agitasi atau retardasi psikomotor, gangguan pertimbangaan,
atau gangguan fungsi sosial atau pekerjaan ) yang berkembang selama, atau
segera setelah pemakaian opioid.
GEJALA PUTUS OBAT :
Gejala putus obat dimulai dalam
enam sampai delapan jam setelah dosis terakhir. Biasanya setelah suatu periode
satu sampai dua minggu pemakaian kontinu atau pemberian antagonis narkotik
Sindroma putus obat mencapai puncak
intensitasnya selama hari kedua atau ketiga dan menghilang selama 7 sampai 10
hari setelahnya. Tetapi beberapa gejala mungkin menetap selama enam bulan atau
lebih lama.
GEJALA PUTUS OBAT DARI
KETERGANTUNGAN OPIOID ADALAH :
kram otot parah dan nyeri tulang,
diare berat, kram perut, rinorea lakrimasipiloereksi, menguap, demam, dilatasi
pupil, hipertensi takikardia disregulasi temperatur, termasuk pipotermia dan
hipertermia.
Seseorang dengan ketergantungan
opioid jarang meninggal akibat putus opioid, kecuali orang tersebut memiliki
penyakit fisik dasar yang parah, seperti penyakit jantung.
Gejala residual seperti insomnia,
bradikardia, disregulasi temperatur, dan kecanduan opiat mungkin menetap selama
sebulan setelah putus zat. Pada tiap waktu selama sindroma abstinensi, suatu
suntikan tunggal morfin atau heroin menghilangkan semua gejala. Gejala penyerta
putus opioid adalah kegelisahan, iritabilitas, depresi, tremor, kelemahan,
mual, dan muntah.
Turunan OPIOID (OPIAD) yang sering
disalahgunakan adalah :
Candu
Getah tanaman Papaver Somniferum
didapat dengan menyadap (menggores) buah yang hendak masak. Getah yang keluar
berwarna putih dan dinamai "Lates". Getah ini dibiarkan mengering pada
permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan
menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu
mentah atau candu kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif
yang sering disalahgunakan. Candu masak warnanya coklat tua atau coklat
kehitaman. Diperjual belikan dalam kemasan kotak kaleng dengan berbagai macam
cap, antara lain ular, tengkorak,burung elang, bola dunia, cap 999, cap anjing,
dsb. Pemakaiannya dengan cara dihisap.
Morfin
Morfin adalah hasil olahan dari
opium/candu mentah. Morfin merupaakan alkaloida utama dari opium ( C17H19NO3 )
. Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk
cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan.
Heroin ( putaw )
Heroin mempunyai kekuatan yang dua
kali lebih kuat dari morfin dan merupakan jenis opiat yang paling sering
disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir - akhir ini . Heroin, yang secara
farmakologis mirip dengan morfin menyebabkan orang menjadi mengantuk dan
perubahan mood yang tidak menentu. Walaupun pembuatan, penjualan dan pemilikan
heroin adalah ilegal, tetapi diusahakan heroin tetap tersedia bagi pasien
dengan penyakit kanker terminal karena efek analgesik dan euforik-nya yang baik.
Morfin
Codein termasuk garam / turunan
dari opium / candu. Efek codein lebih lemah daripada heroin, dan potensinya
untuk menimbulkan ketergantungaan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau
cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan.
Demerol
Nama lain dari Demerol adalah
pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan suntikan. Demerol dijual
dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.
Methadon
Saat ini Methadone banyak
digunakanorang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah
dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Sejumlah
besar narkotik sintetik (opioid) telah dibuat, termasuk meperidine (Demerol),
methadone (Dolphine), pentazocine (Talwin), dan propocyphene (Darvon). Saat ini
Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid.
Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan
ketergantungan opioid. Kelas obat tersebut adalah nalaxone (Narcan), naltrxone
(Trexan), nalorphine, levalorphane, dan apomorphine. Sejumlah senyawa dengan
aktivitas campuran agonis dan antagonis telah disintesis, dan senyawa tersebut
adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan buprenorphine (Buprenex).
Beberapa penelitian telah menemukan bahwa buprenorphine adalah suatu pengobatan
yang efektif untuk ketergantungan opioid. Nama popoler jenis opioid : putauw,
etep, PT, putih.
sumber www.pramukanet.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar